Iklan

Polres Kolaka Timur Gelar Safari Dakwah di Masjid Jabal Nur Tirawuta

KRITIK NEWS
Jumat, 02 Oktober 2026, Oktober 02, 2026 WIB Last Updated 2026-10-02T10:45:37Z
masukkan script iklan disini


Koltim, Kritiknews.com -
Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Kolaka Timur yang dinahkodai AKP Usman Lanna, S.H., menggelar Safari Dakwah di Masjid Jabal Nur, Kelurahan Tirawuta, Kecamatan Tirawuta, Kabupaten Kolaka Timur, Jumat (02/10/2026).


Safari Dakwah merupakan salah satu program unggulan Polres Kolaka Timur yang rutin dilaksanakan setiap hari Jumat dengan mendatangi masjid-masjid di wilayah hukum (Wilkum) Polres Kolaka Timur. Personel Polres Kolaka Timur yang tergabung dalam tim Safari Dakwah bertindak sebagai pelaksana Sholat Jumat.


Pada pelaksanaan kali ini, yang bertindak sebagai Khatib Jumat adalah Kasat Binmas Polres Kolaka Timur AKP Usman Lanna, S.H., Muadzin I Bripda Alim Ihsan, Muadzin II Aiptu Haryanto B, dan Imam Sholat Aiptu Andi Setiawan, S.H.


Kegiatan Safari Dakwah yang dipimpin langsung oleh Kapolres Kolaka Timur AKBP Tinton Yudha Riambodo, S.H., S.I.K., M.H., ini diharapkan menjadi sarana untuk mendekatkan Polri dengan masyarakat, sehingga dapat tercipta situasi Kamtibmas yang kondusif di Kabupaten Kolaka Timur.


Kapolres Kolaka Timur melalui Kasat Binmas saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa program Safari Dakwah merupakan program Kapolres Kolaka Timur yang bertujuan sebagai sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat.


"Safari Dakwah merupakan program Bapak Kapolres Kolaka Timur yang bertujuan sebagai sarana mendekatkan Polri dengan masyarakat," ujar AKP Usman Lanna.


Sementara itu, salah satu jamaah Sholat Jumat, Amran, menuturkan sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan Polres Kolaka Timur. Ia mengaku takjub melihat personel polisi sebagai pelaksana Sholat Jumat.


"Saya sangat takjub dengan personel Polres Kolaka Timur sebagai pelaksana Sholat Jumat, semoga kegiatan ini dapat berjalan terus," ungkapnya.

Laporan: SPR

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+