Iklan

Polisi Berhasil Amankan Pelaku Pengedar Beserta BB 31,54 Gram Sabu di Tababu Koltim

KRITIK NEWS
Minggu, 25 Januari 2026, Januari 25, 2026 WIB Last Updated 2026-01-25T14:37:46Z
masukkan script iklan disini


KOLTIM,KritkNews.Com-
Kepolisian Resort (Polres) Kolaka Timur (Koltim) melalui  Sat Resnarkoba baru saja berhasil mengungkap Kasus peredaran Narkotika Jenis Sabu. 


Pengungkapan ini dipimpin langsung Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba Polres Kolaka Timur, Iptu Laode Rasuli S.H tepatnya di Kelurahan Tababu Kecamatan Tirawuta Kabupaten Kolaka Timur Provinsi Sulawesi Tenggara, Minggu (25/1/2026). 


Dalam keterangan tertulisnya Kasat menuturkan bahwa terduga  Pelaku yang dicurigai adalah seorang Lelaki berinisial A yang sudah lama dicurigai berdasarkan laporan dan informasi dari Masyarakat. 


"Terduga pelaku berinisial A telah Kami tangkap di Kelurahan Tababu beserta barang bukti (BB) berupa butiran kristal yang diduga sabu-sabu seberat 31,54 gram dan saat ini telah diamankan dimako Polres Kolaka Timur guna pemeriksaan lebih lanjut,"tuturnya.


Atas perbuatannya, Pekaku dapat dijerat melalui Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU RI. No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo  UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dan atau pasal 609 ayat (1) huruf a UU RI. No. 1 tahun 2023 tentang KUHPidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.  35 thn 2009 ttg Narkotika jo UU RI. No. 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.


Laporan : Tim

Komentar

Tampilkan

Terkini

Tag Terpopuler

Hukrim

+