
![]() |
Koltim, KritikNews.com - Aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) kembali terjadi di wilayah Kecamatan Ladongi Kabupaten Kolaka Timur (Koltim)
Kurang dari 1x24 Jam, Polsek Ladongi Polres Kolaka Timur Ungkap Kasus Pencurian Motor Honda CRF Pelaku Ternyata Resedivis
Unit Reserse Kriminal Polsek Ladongi berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di area RSUD Koltim pada Sabtu, 21 Mei 2025.
Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan seorang pria berinisial DS (23), warga Desa Wonuambuteo, Kecamatan Lambandia, Koltim yang diketahui merupakan resedivis kasus pencurian kendaraan bermotor dan penganiayaan.
Kasus ini dilaporkan oleh korban bernama Dedi Aprianto (25), warga Desa Gunung Jaya, Kecamatan Dangia.
Dedi yang saat itu sedang menjaga istrinya yang hendak melahirkan di RSUD Koltim, kehilangan sepeda motor Honda CRF miliknya yang diparkir di dekat mushola rumah sakit.
Menurut keterangan korban, motor tersebut awalnya digunakan oleh rekannya untuk mengambil charger handphone. Setelah kembali dan memarkir kendaraan di samping RS, mereka duduk bersama di depan ruang laundry rumah sakit.
Namun keesokan paginya, sekitar pukul 07.00 WITA, korban terkejut saat mendapati motornya sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian material sebesar Rp35 juta. Polisi yang menerima laporan segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF.
Kapolsek Ladongi menyampaikan bahwa pelaku saat ini telah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa saksi-saksi, serta menyidik kasus ini hingga tuntas,” ungkap Kapolsek Ladongi
Atas perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang dapat diancam dengan pidana penjara maksimal lima tahun.
Polsek Ladongi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan, terutama di area publik seperti rumah sakit, dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika mengalami atau mengetahui tindak kejahatan.